Posisi yang dibuka : 1.Dokter Umum 2.Perawat Ahli Pertama 3.Perawat Terampil
Pendaftaran dibuka sampai : Kamis,23 Oktober 2025 Pukul 23.59 WIB
Persyaratan Umum :
Surat Lamaran Kerja ditujukan kepada Plt.Direktur RSUD Johar Baru
Surat Keterangan tidak memilki hubungan keluarga dengan pegawai RSUD Johar Baru (Memakai Materai)
Daftar Riwayat Hidup
Ijazah dan Transkrip Nilai
Pas Foto Terbaru
Diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta
Memiliki NPWP
SKCK
Surat Keterangan Sehat
Bersedia bekerja dalam sistem shifting
Persyaratan Khusus :
1.Dokter Umum
Pendidikan minimal Profesi Dokter (dr).
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Bersedia melakukan kepengurusan SIP sesuai ketentuan Rumah Sakit.
Memiliki ACLS/ATLS yang masih berlaku.
Diutamakan memiliki sertifikat Resusitasi Neonatus/FCCS.
Diutamakan memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit, Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya minimal 1 Tahun.
Jujur, disiplin, bertanggung jawab dan dapat bekerja sama dalam tim.
2.Perawat Ahli Pertama (S1/D4 Perawat Intensif)
Memiliki Ijazah S-1 Ners atau D-IV Ners
Memiliki STR yang masih berlaku
Memiliki pengalaman bekerja di ruang ICU minimal 2 Tahun
Memiliki sertifikat BTCLS/ATCLS yang masih aktif
Memiliki Sertifikat ICU Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Manager On Duty Rumah Sakit.
3.Perawat Terampil (D3 Perawat NICU)
Memiliki Ijazah D3 Keperawatan
Memiliki STR yang masih berlaku
Memiliki pengalaman bekerja di ruang NICU minimal 2 Tahun
Memiliki sertifikat BTCLS
Memiliki Sertifikat Resusitasi Neonatus
Memiliki Sertifikat NICU
Tata Cara Pengiriman Lamaran Mengirimkan dokumen-dokumen sebagai kelengkapan dokumen sesuai formasi yang dilamar melalui LINK dibawah ini paling lambat Kamis, 23 Oktober 2025 jam 23.59 WIB dan lamaran yang dikirim tidak melalui link yang tertera dan melewati batas waktu yang di tentukan dinyatakan Gugur dan Tidak Lulus Seleksi Administrasi : https://bit.ly/rekrutmenBLUDRSJB2025
Catatan :
Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diproses
Proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun
Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.