Pria dan Wanita dengan usia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi- tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2024;
Mempunyai kualifikasi Pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai perusahaan/badan usaha swasta;
Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil/PPPK;
Tidak menjadi pengurus Partai Politik;
Tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Negeri Sipil/PPPK;
Tidak akan mengikuti seleksi PPPK/CPNS kecuali formasi yang ada di UOBK RSUD Simpang Lima Gumul;
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
Sehat Jasmani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berbadan Sehat dan hasil tes laborat (HBsAG dan Anti HIV) dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.
Untuk syarat berkas nomor 9,10 dan 11 dilengkapi setelah dinyatakan diterima sebagai Pegawai Tidak Tetap BLUD Non-ASN UOBK RSUD Simpang Lima Gumul.
Persyaratan Khusus :
Ijazah dan Transkrip Nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai program studi yang telah terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tahun lulus dengan rincian sebagai berikut;
Terakreditasi Program Studi A (Sangat Unggul): IPK minimal 3,00;
Terakreditasi Program Studi B (Unggul): IPK Minimal 3,20;
Untuk Akreditasi Program Studi dibuktikan dengan Sertifikat Akreditasi atau Surat Pernyataan Akreditasi dari Perguruan Tinggi yang dikecualikan.
Bagi tenaga tertentu wajib memiliki sertifikat sesuai yang dipersyaratkan yang masih berlaku.
Berkas fisik lamaran disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang sudah dinyatakan lolos dan diterima sebagai Pegawai Tidak Tetap BLUD Non-ASN.